Kondisi ini berpotensi menghambat visi Indonesia Emas 2045, apalagi di era digital di mana teknologi dan gawai semakin mendominasi. Generasi muda dituntut untuk meningkatkan literasi dasar sekaligus literasi digital. Sayangnya, hingga kini belum ada kebijakan maupun fasilitas yang secara khusus mendorong peningkatan literasi tersebut.
Belajar Dari Malaysia
Melalui unggahan di akun Instagram @js_khairen, ia memaparkan kebijakan literasi di Malaysia. Setiap pelajar, mulai SD hingga perguruan tinggi, memperoleh dana khusus untuk membeli buku. Bahkan guru juga mendapatkan tunjangan serupa. “Sampai penerbit saya di Malaysia berkali-kali datang ke Jakarta memborong novel demi program ini,” tulis Khairen.
Dalam wawancara, ia menjelaskan besaran dana tersebut berkisar RM100–RM250 atau sekitar Rp382 ribu hingga Rp956 ribu. Sementara di Indonesia, dana pembelian buku memang ada, tetapi penggunaannya ditentukan guru untuk keperluan perpustakaan. Akibatnya, buku yang dibeli tidak selalu sesuai dengan minat siswa sehingga kurang terbaca.
Seruan Perubahan Kebijakan
Khairen mendorong pemerintah Indonesia meniru sistem di Malaysia dengan memberikan pelajar kebebasan memilih buku yang diinginkan sekaligus menyediakan dana khusus untuk itu. Ia bahkan mengusulkan program subsidi buku gratis berjalan seiring dengan program makan siang gratis yang kini tengah digalakkan.
Menurutnya, anggaran sekitar Rp500 ribu per siswa per tahun realistis untuk membeli lima hingga tujuh buku, jika dibandingkan dengan biaya makan siang gratis Rp15 ribu–Rp20 ribu per hari. Ia juga mengajak Presiden Prabowo Subianto, yang dikenal gemar membaca, untuk berperan dalam pembangunan literasi nasional, misalnya dengan mendirikan perpustakaan, merancang kebijakan literasi baru, hingga memberi akses buku gratis. “Mari lihat lima tahun mendatang, angka PISA dan literasi kita bisa naik jika siswa diberi kebebasan memilih buku sesuai keinginannya,” tegas Khairen.
Langkah di Daerah
Meski kebijakan nasional belum jelas, beberapa pemerintah daerah mulai bergerak. Salah satunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang baru-baru ini mengeluarkan aturan wajib membaca minimal 20 buku bagi siswa SMA/SMK sederajat selama masa studi sebagai syarat kelulusan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.4.14.1/174//11/2025 yang ditandatangani Gubernur Suhardi Duka pada 5 Juli 2025.
